TORAJA UTARA - Lagi-lagi kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di kabupaten Toraja Utara dilaporkan oleh orang tua korban, yang melibatkan 2 terduga pelaku sekaligus, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/144 / V / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel, pertanggal 17 Mei 2023, diketahui jika kedua pemuda tersebut berinisial TP (21) dan Ew (21) yang merupakan warga Sa'dan Ulusalu.
Kedua terduga pelaku diketahui telah melampiaskan nafsu bejatnya secara bergantian kepada korban seorang gadis berinisial SR (16) yang dilakukan di sebuah rumah kost para pelaku yang beralamat di Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu.
Dari kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul.15.00 Wita, SR dijemput di sekolahnya oleh pelaku Ew yang kemudian dibawa ke rumah kost para terduga pelaku.
Sesampainya di rumah kost tersebut, SR kemudian digiring ke kamar oleh Ew dan langsung melakukan persetubuhan.
Usai disetubuhi dalam kamar kost, SR kemudian pergi menuju ke kamar mandi sambil menangis yang di ikuti oleh TP selaku pelaku kedua.
Dan sesampainya di dalam kamar mandi, SR kemudian dipaksa oleh TP untuk melakukan persetubuhan.
Usai disetubuhi bergantian, SR kemudian meninggalkan para terduga pelaku sekira pukul.18.20 Wita dan menghubungi teman dekatnya untuk dijemput di depan lorong rumah kost tempat kejadian.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Atas laporan itu yang hanya berselang 5 hari, pada hari Senin (22/5/2023) sekira pukul 20:00/Wita akhirnya Tim Resmob Polres Toraja Utara yang di pimpin langsung oleh BRIPKA SIMBARA selaku Kanit Resmob berhasil menangkap kedua terduga pelaku di kamar kostnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban SR.
Hingga sampai saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Widian)